KPK: Pemberantasan Korupsi Lebih Sempurna Jika Gunakan UU Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 November 2013, 10:20 WIB
KPK: Pemberantasan Korupsi Lebih Sempurna Jika Gunakan UU Pajak
bambang widjojanto/net
rmol news logo Penggabungan UU  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UUTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perpajakan perlu dilakukan. Hal itu dipastikan bakal membuat pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.

"KPK belum punya kewenangan soal pajak kecuali korupsi di pajak, itu sebabnya perlu diwacanakan kewenangan KPK untuk bisa menggunakan UU Pajak dalam merumuskan dakwaan yang terintegrasi dengan UU Tipikor dan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan elektroniknya, Rabu (6/11).

Pria yang biasa disapa BW ini menerangkan bahwa pengintegrasian UU tersebut juga sama seperti yang diberlakukan saat ini dalam praktek pemberantasan korupsi di seluruh dunia. Selain itu, pengintegrasian UU ini diperlukan untuk mencegah terjadinya manipulasi pajak dengan menyembunyikan harta yang diperoleh dengan cara-cara yang kotor.

Lagian, masih kata BW, pengintegrasian UU ini sudah terbukti efektif dilakukan di negara lain. Misalnya kasus yang paling besar adalah Al Pacino. Kata BW, dulu kasus itu merupakan kombinasi antara UU TPPU, Tipikor dengan Pajak.

"Jika bisa diintegrasikan dengan UU Perpajakan maka (pemberantasan korupsi) akan lebih sempurna. Karena itulah yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di dunia," demikian bekas Ketua YLBHI itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA