"KPK belum punya kewenangan soal pajak kecuali korupsi di pajak, itu sebabnya perlu diwacanakan kewenangan KPK untuk bisa menggunakan UU Pajak dalam merumuskan dakwaan yang terintegrasi dengan UU Tipikor dan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan elektroniknya, Rabu (6/11).
Pria yang biasa disapa BW ini menerangkan bahwa pengintegrasian UU tersebut juga sama seperti yang diberlakukan saat ini dalam praktek pemberantasan korupsi di seluruh dunia. Selain itu, pengintegrasian UU ini diperlukan untuk mencegah terjadinya manipulasi pajak dengan menyembunyikan harta yang diperoleh dengan cara-cara yang kotor.
Lagian, masih kata BW, pengintegrasian UU ini sudah terbukti efektif dilakukan di negara lain. Misalnya kasus yang paling besar adalah Al Pacino. Kata BW, dulu kasus itu merupakan kombinasi antara UU TPPU, Tipikor dengan Pajak.
"Jika bisa diintegrasikan dengan UU Perpajakan maka (pemberantasan korupsi) akan lebih sempurna. Karena itulah yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di dunia," demikian bekas Ketua YLBHI itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: