"Saya berkeyakinan MK tidak akan seceroboh itu. Kalau itu (gugatan) diterima pasti hakim ada main," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis kepada wartawan, Jumat (1/11).
Bagi anggota Dewan asal fraksi Partai Golkar itu, gugatan tersebut harus ditolak. Sebab, jika sampai dikabulkan maka dampaknya akan sangat mengerikan. Apalagi, pasal yang digugat merupakan pasal kepemilikan.
"Kalau pasal itu dicabut maka kepemilikan negara hilang. Kalau kepemilikan hilang, lalu siapa yang memiliki? Swasta? Masa uang negara jadi uang swasta, gila amat," tegas Harry.
Seperti diketahui, Forum Biro Hukum BUMN mengajukan permohonan uji materi UU Keuangan 17/2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Mei 2013. Mereka menggugat adanya pasal 2 huruf f dan i.
Pasal tersebut dinilai melanggar pasal 23 UUD 1945. Menurut mereka, Pasal tersebut juga berpotensi menciptakan tindakan hukum dan tindakan administrasi yang tidak bijaksana, tidak adil, tidak pasti, tidak sama dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara.
BUMN bisa tidak tersentuh oleh BPK jika permohonan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
[ald]
BERITA TERKAIT: