Begitu dikatakan peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/10).
"Skenario yang dibuat kan agar BUMN sama seperti perusahaan swasta. Padahal kan BUMN adalah perusahaan negara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan kekayaan alam negara. BUMN harus terbuka karena ada ketakutan macam-macam nantinya seperti dituduh korupsi," kata dia.
Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan banyak negatif yang ditimbulkan. Sebab, kedepannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa lagi melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang dipayungi BUMN.
"Peran BPK adalah sebagai penjaga akuntanbilitas keuangan, tapi kan aneh nanti tidak boleh mengaudit?" Kata dia sembari menambahkan bahwa alasan gugatan lantaran takut BUMN akan dijadikan sebagai sapi perah adalah tidak mendasar.
Sebagaimana diketahui upaya gugatan sebagai uji materi yang dimaksud ke MK terhadap UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dapat berimbas besar terhadap pengelolaan keuangan negara. Gugatan uji materi itu adalah terhadap pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN.
[rus]
BERITA TERKAIT: