Kejati DKI Teliti SPDP Pembunuhan Holly

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Oktober 2013, 18:16 WIB
Kejati DKI Teliti SPDP Pembunuhan Holly
Holly Angela /net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City pada 30 September 2013.

"SPDP telah kami terima tanggal 17 Oktober yang lalu," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Menurutnya, Kejati menunjuk empat orang jaksa peneliti (P16) untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan. SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya atas nama tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Holly.

"Untuk tiga orang tersangka. Tim Jaksa P-16 sebanyak empat orang, dipimpin Surota dan kawan-kawan," jelas Adi.

Adi menambahkan, SPDP tiga tersangka itu diterima pihaknya dengan nomor B.685/X/2013/Ditreskrimum tertanggal 10 Oktober 2013.

Diketahui, Holly Angela ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi tangan terikat di kamarnya, lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Gatot Supiartono, Surya Hakim dan Abdul Latif. Surya ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/10) sedangkan Abdul ditangkap di kawasan Bojong Gede pada Selasa (8/10). Tak lama kemudian, polisi menetapkan Gatot Supiartono sebagai tersangka. Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ternyata suami siri Holly itu diduga sebagai otak pembunuhan.

Ketiga tersangka tersebut dikenaka pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. Sementara, dua tersangka lain berinisial PG dan R masih dalam pengejaran. Sedangkan satu orang lainnya atas nama Elrizki Yudhistira ditemukan tewas terjatuh dari balkon kamar Holly setelah melakukan eksekusi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA