Jawaban Pemerintah Sudah Jelas, BPK Berhak Audit BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Oktober 2013, 14:30 WIB
Jawaban Pemerintah Sudah Jelas, BPK Berhak Audit BUMN
hadiyanto/net
rmol news logo UU 17/2013 tentang Keuangan Negara saat ini masih berada dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah mengaku tengah menunggu hasil atau keputusan dari lembaga keadilan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menyatakan sikap pemerintah sudah jelas bahwa sesuai hukum positif kekayaan negara yang dipisahkan masuk dalam keuangan negara.

"Jawaban pemerintah sudah clear, jadi kami sedang menunggu MK apa pandangannya. Saya tidak mau mendahului," kata dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/10).

Kendati begitu, dia menyatakan bahwa sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berhak dan wajib untuk mengaudit Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"BPK mempunyai kewenangan mengaudit keuangan negara. Jadi, kalau keuangan negara termasuk kekayaan negara dipisahkan, berarti termasuk kewenangan BPK. Menurut hukum positif, BPK memiliki kewenangan itu," demikian Hardiyanto.

Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945, dibentuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Pasal 2 UU Keuangan Negara menentukan ruang lingkup keuangan negara yang antara lain meliputi kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.

BUMN bisa tidak tersentuh oleh BPK jika permohonan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA