Demikian ditegaskan Ketua Dewan Penasihat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Surabaya, Wayan Titib dalam rilis yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (27/10).
Wayan yang juga dosen Fakultas Hukum Univesitas Airlangga yakin Kejati Jatim bisa menuntaskan kasusnya. Dia juga yakin Kejati Jatim sudah memiliki bukti keterlibatan manajemen PT Garam dan PT Simtex sebagai pembeli lahan.
Wayan menambahkan pihaknya tidak heran kalau Komisaris PT Simtex Hartono Tanoesudibyo diperiksa sebagai saksi. Namun pihaknya yakin semua pihak terlibat. Termasuk Hartono bisa dijadikan tersangka karena memiliki jaringan kemana-mana. Akibat pelepasan lahan tersebut negara ditaksir merugi Rp 54 miliar.
"Tetapi Kejati bisa menghentikan penyidikan atau meningkatkan ke status tersangka kalau Kejati diintervensi Kejagung," kata Wayan lagi.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: