AMAK Tagih Penuntasan Korupsi PT Garam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 Oktober 2013, 17:13 WIB
AMAK Tagih Penuntasan Korupsi PT Garam
ilustrasi/net
Kecil Besar
rmol news logo Kejati Jawa Timur harus segera menuntaskan penanganan kasus korupsi pelepasan lahan milik PT Garam (persero). Kasus itu ditangani sejak tahun 2005 tapi hingga saat ini tak kunjung dituntaskan.

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Penasihat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Surabaya, Wayan Titib dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (27/10).

Wayan yang juga dosen  Fakultas Hukum Univesitas Airlangga yakin Kejati Jatim bisa menuntaskan kasusnya. Dia juga yakin Kejati Jatim sudah memiliki bukti keterlibatan manajemen PT Garam dan PT Simtex sebagai pembeli lahan.

Wayan menambahkan pihaknya tidak heran kalau  Komisaris PT Simtex Hartono Tanoesudibyo diperiksa sebagai saksi. Namun pihaknya yakin semua pihak terlibat. Termasuk Hartono bisa dijadikan tersangka karena memiliki jaringan kemana-mana. Akibat pelepasan lahan tersebut negara ditaksir merugi Rp 54 miliar.

"Tetapi Kejati bisa menghentikan penyidikan atau meningkatkan ke status tersangka kalau Kejati diintervensi Kejagung," kata Wayan lagi.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA