Pernyataan itu dilontarkan oleh Guru Besar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Adiningsih menanggapi adanya uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimohonkan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Itu aset negara, ya, mestinya ada yang audit, yang audit itu yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebesar apapun itu kan uang rakyat," kata dia dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (26/10).
Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono mengatakan hal senada. Menurutnya, sebagai badan usaha yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, pengawasan BPK dapat menjadi suatu arahan dan tuntunan untuk memajukan BUMN tersebut.
Bagi dia, adalah sebuah kekeliruan dari para pemohon uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang ingin menghilangkan pengawasan BPK agar BUMN bisa lebih maju dan lebih cepat berkembang seperti usaha swasta.
"Usaha-usaha swasta nampak terlihat maju dari luar bukan selalu karena kompetensi, entrepreneurship tangguh dan management unggul, tetapi banyak yang karena penyelundupan pajak (Gayus gate), restitusi fiktif, perampokan BLBI, Obligasi Rekap," tuturnya.
"Oleh karena itu tidak perlu ada pembebasan pengawasan seperti terhadap swasta ditiru oleh BUMN dengan menghilangkan pengawasan dari BPK," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: