Pasalnya, keputusan LPSK melindungi tersangka kasus tindak kekerasan dan percobaan pemerkosaan itu, memiliki beberapa keganjilan. Pertama, Sanusi bukanlah saksi atau korban dari suatu tindak pidana, yang menyaksikan, mendengar atau mengalami langsung suatu peristiwa. Segala ucapan Sanusi hanya berdasarkan informasi yang didengarnya atau didapatkan dari orang lain, bukan dirinya sendiri.
"Keanehan selanjutnya, kenapa LPSK melindungi Sanusi padahal yang melaporkan adanya kasus suap adalah Petrus Selestinus. Mestinya yang dilindungi adalah Petrus," ujar Koordinator Lapangan Dodi Prasetyo dalam rilis yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Jakarta, Kamis (24/10).
Terakhir, LPSK telah melindungi Sanusi sejak 1 April 2013, padahal Petrus sendiri baru memberi laporan pada 4 April. Ini sangat aneh lantaran perlindungan sudah diberikan sementara proses hukum belum dimulai.
"Jangan-jangan ada oknum LPSK yang bermain mata dengan Sanusi yang berlatar belakang pengusaha memiliki banyak fulus (uang)?" tambah Dodi di depan belasan massanya.
Dalam kesempatan itu, AMMK menyebutkan LPSK bukanlah lembaga perlindungan tersangka pelaku pemerkosaan, mendesak LPSK segera mencabut dan membatalkan perlindungan terhadap Sanusi dan menjelaskan, pemberian perlindungan kepada Sanusi telah melanggar hukum.
[rus]
BERITA TERKAIT: