"Sudah diberhentikan tahun 2012," ungkap Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Kementerian Keuangan, Rahman Ritza, di Mabes Polri, Selasa (22/10).
Namun demikian proses pemberhentian mereka belum tuntas, pasalnya kedua tersangka yang mempunyai kedudukan kepala seksi (eselon 4) melakukan banding ke badan pertimbangan kepegawaian."Dengan adanya penangkapan ini memperkuat kalau mereka bersalah," tambah Ritz.
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan penangkapan terhadap tiga orang tersangka mantan pegawai pajak TH dan DT serta Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper. Hal ini berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Invesrigasi Ditjen Kemenkeu oleh Subdit money laundering Ditipideksus Bareskrim Polri.
Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU, setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp. 21 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri, melalui Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua pegawai pajak dan seorang komisaris perusahaan. Mereka ditangkap Senin kemarin (21/10) di kawasan Condet dan Rawamangun.
[rus]
BERITA TERKAIT: