"Setelah mendapatkan bukti yang kuat dari PPATK kami punya bukti kuat untuk memproses dan menangkap tersangka," ujar Wakil Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Rahmat Sunanto, dalam keterangan pers bersama pihak Inpektorat Kementerian Keuangan yang diwakili Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Kemterian Keuangan, Rahman Ritza, di Mabes Polri, Selasa (22/10).
Rahmat menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu oleh Subdit money laundering Ditipideksus Bareskrim Polri. "Mereka memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp. 21 miliar. Mereka menerima suap Rp 1,6," ungkap Rahmat.
Ia membeberkan, untuk tersangka TH penyidik menemukan transaksi sebanyak sembilan kali. Dan tersangka DT tujuh kali transaksi.
"Perusahaan ini bergerak di bidang ekspor impor, dimana beberapa yang masuk tidak dkenakan pajak. Pada saat komponen pembelian pajak restitusi Rp 21 miliar. Di mana sudah berjalan dari 200-2007," pungkas Rahmat sambil menambahkan untuk saksi yang sudah diperiksa 29 orang. Empat di antara saksi ahli TPPU.
Mabes Polri manangkap tiga orang tersangka mantan pegawai pajak TH dan DT serta Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper. Hal ini berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Invesrigasi Ditjen Kemenkeu oleh Subdit money laundering Ditipideksus Bareskrim Polri.
Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UUTPPU, setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp. 21 Milyar. Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri.
[rus]
BERITA TERKAIT: