Demikian pandangan pakar hukum tata negara Taufiqurrochman Syahuri pada diskusi bertema "Polemik Urgensi Perppu Tentang MK," di kafe Xenso, Jakarta Selatan, Minggu (20/10). Menurutnya, kalau Perppu diterbitkan presiden untuk menyelesaikan sesuatu yang sulit. Maka, presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.
"Perppu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan terhadap lembaga itu," kata Taufiqurrochman.
Apalagi setelah Akil ditangkap 8 hakimnya masih bersidang. Hal itu menurut dia menjadi masalah serius dimata publik. Sementara publik menilai kalau Akil Mochtar selaku ketua MK telah melakukan pengkhianatan.
"Kan untuk menunggu normalisasi MK butuh waktu dan pemerintah harus bergerak cepat," ujarnya.
Nah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK, presiden menerbitkan Perppu. Itu hak subjektif presiden dan menjadi objektif jika DPR menyetujuinya.
[ian]
BERITA TERKAIT: