Perppu Hak Subjektif Presiden, Jadi Objektif Kalau Disetujui DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 20 Oktober 2013, 21:39 WIB
Perppu Hak Subjektif Presiden, Jadi Objektif Kalau Disetujui DPR
mk/net
rmol news logo Perppu yang dikeluarkan atau diterbitkan Presiden SBY paska ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK, sebagai hak subjektif presiden. Perppu menjadi objektif kalau disetujui oleh DPR.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara Taufiqurrochman Syahuri pada diskusi bertema "Polemik Urgensi Perppu Tentang MK," di kafe Xenso, Jakarta Selatan, Minggu (20/10). Menurutnya, kalau Perppu diterbitkan presiden untuk menyelesaikan sesuatu yang sulit. Maka, presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.

"Perppu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan terhadap lembaga itu," kata Taufiqurrochman.

Apalagi setelah Akil ditangkap 8 hakimnya masih bersidang. Hal itu menurut dia menjadi masalah serius dimata publik. Sementara publik menilai kalau Akil Mochtar selaku ketua MK telah melakukan pengkhianatan.

"Kan untuk menunggu normalisasi MK butuh waktu dan pemerintah harus bergerak cepat," ujarnya.

Nah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK, presiden menerbitkan Perppu. Itu hak subjektif presiden dan menjadi objektif jika DPR menyetujuinya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA