"Tentu adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/10).
Menurutnya, keinginan dari pihak Andi untuk menempuh jalur hukum adalah hal yang wajar dalam negara yang berdasarkan hukum.
Johan menambahkan KPK tidak mengambil pusing jika ada pihak yang tak berkenan dengan langkah KPK.
"Praperadilan memang tidak dibicarakan. Tetapi soal keberatannya saja. Karena pemeriksaan kemarin kita tidak melihat adanya indikasi ke arah sana (penahanan)," kata Luhut Pangaribuan, pengacara Andi, tadi siang.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.