
Istri Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Ratu Rita bersedia diperiksa oleh penyidik KPK untuk membuktikan perusahaannya, CV Ratu Segamata bebas dari pencucian uang korupsi, termasuk keterlibatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunungmas dan Lebak yang menjerat suaminya.
Hal ini diutarakan pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1) petang.
"Ya, siapa saja wajib," kata Tamsil.
Tamsil tegaskan, perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu murni usaha keluarga. Berdasarkan data Bidang Pendataan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pontianak, pemilik usaha CV RS tercantum nama Ratu Rita Akil dengan nomor registrasi 503/2174/BP2T/R-I/S/2010.
Usaha tersebut berbentuk CV dengan bidang usaha perdagangan yang lokasinya di Jalan Karya Baru Nomor 20 Kelurahan Parit Tokayan, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: