Lusa, KPK Periksa Ratu Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 19:12 WIB
Lusa, KPK Periksa Ratu Atut
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah.

Atut akan diinterogasi penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar.

"Diperiksa lusa, Jumat 11 Oktober," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu (9/10) petang.

Menurut Johan, surat pemeriksaan terhadap Ratu Atut sudah dilayangkan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Susi ditangkap karena diduga menyuap Akil Mochtar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA terkait dengan penyidikan KPK dugaan TPK dalam penanganan perkara pilkada Lebak di MK," demikian Johan Budi.

Ratu Atut diduga mengetahui seluk beluk mengenai kasus ini. KPK resmi melarang Atut bepergian ke luar negeri sejak Jumat (4/10) lalu. Dalam perkara ini, Atut diduga menjadi orang yang memerintahkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan untuk memberikan duit suap sebesar Rp 1 milliar ke Akil Mochtar.

Saat ini, Susi, Wawan dan Akil tengah menjalani proses penahanan di Rutan KPK yang terletak di basement gedung itu.[dem]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA