Demikian pandangan pakar hukum tata negara Saldi Isra dalam dialog ‘Perlukah pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ?" bersama Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari dan anggota DPD RI Marhany Victor Polypua, di Gedung DPD, Rabu (9/10).
"Situasi genting itu bukan potensi, tapi faktual, dan DPR masih dalam masa sidang, belum libur, reses. Jadi, hak presiden itu tetap harus dinilai oleh DPR RI," katanya.
Bahkan ia lebih setuju jika materi Perppu MK dikaitkan dengan pengawasan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Hakim, dan bukan Komisi Yudisial (KY). Sebab, inkonstitusional jika pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh KY. Dan sekretariat MKH bisa menempati kantor KY.
"Juga soal rekrutmen, sejauh mana orang-orang partai politik bisa masuk ke lembaga-lembaga negara? Rakyat itu lebih nyaman kalau hakim MK, dan lembaga penegak hukum lainnya bukan orang parpol. Selain nyaman juga akan menumbuhkan kepercayaan," paparnya.
Lebih lanjut Saldi juga mengusulkan agar masa jabatan hakim MK dibatasi maksimal satu periode saja. Jika diperpanjang, apalagi tanpa diuji kembali oleh DPR RI, maka hakim bersangkutan akan memiliki ketergantungan untuk terus menjabat di lembaga peradilan tertinggi negara yang bersifat final dan mengikat tersebut
.[wid]
BERITA TERKAIT: