Saldi Isra: Perppu MK, SBY Harus Libatkan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 17:57 WIB
Saldi Isra: Perppu MK, SBY Harus Libatkan DPR
SALDI ISRA/NET
Kecil Besar
rmol news logo Hak Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Namun alasan situasi genting dan memaksa dikeluarkannya Perppu MK haruslah cukup kuat, obyektif, dan melibatkan DPR RI untuk menilai.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara Saldi Isra dalam dialog ‘Perlukah pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ?" bersama Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari dan anggota DPD RI Marhany Victor Polypua, di Gedung DPD,  Rabu (9/10).

"Situasi genting itu bukan potensi, tapi faktual, dan DPR masih dalam masa sidang, belum libur, reses. Jadi, hak presiden itu tetap harus dinilai oleh DPR RI," katanya.

Bahkan ia lebih setuju jika materi Perppu MK dikaitkan dengan pengawasan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Hakim, dan bukan Komisi Yudisial (KY). Sebab, inkonstitusional jika pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh KY. Dan sekretariat MKH bisa menempati kantor KY.

"Juga soal rekrutmen, sejauh mana orang-orang partai politik bisa masuk ke lembaga-lembaga negara? Rakyat itu lebih nyaman kalau hakim MK, dan lembaga penegak hukum lainnya bukan orang parpol. Selain nyaman juga akan menumbuhkan kepercayaan," paparnya.

Lebih lanjut Saldi juga mengusulkan agar masa jabatan hakim MK dibatasi maksimal satu periode saja. Jika diperpanjang, apalagi tanpa diuji kembali oleh DPR RI, maka hakim bersangkutan akan memiliki ketergantungan untuk terus menjabat di lembaga peradilan tertinggi negara yang bersifat final dan mengikat tersebut.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA