Perppu untuk MK Hanya Merendahkan Wibawa Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 17:59 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Keputusan Presiden SBY untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mekanisme pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar, dinilai tidak akan efektif memberantas tindak korupsi.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) Widodo Ekatjahjanan usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/10).

Widodo menjelaskan, keputusan membuat Perppu ini didasarkan pada pemikiran instan dan parsial. Sehingga, tidak akan mengatasi wabah korupsi yang luar biasa.

"Seharusnya Perppu ini dibuat saat negara dalam situasi darurat korupsi, di mana baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif semuanya melakukan korupsi," ujarnya.

Oleh karena Widodo mengungkapkan, keputusan SBY ini malah akan memberi citra negatif pada lembaga kepresidenan lantaran bereaksi tanpa berpikir panjang dan menyeluruh.

"Perppu ini akan mengurangi wibawa lembaga kepresidenan," demikian Widodo. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA