Menteri Amir Syamsuddin Luruskan Berita Tangkap Tangan Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 17:46 WIB
Menteri Amir Syamsuddin Luruskan Berita Tangkap Tangan Denny Indrayana
foto: net
rmol news logo Sehubungan dengan beredarnya berita di media massa, terkait dugaan pemberian uang dalam proses pengangkatan notaris di beberapa wilayah, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menyampaikan bantahan resmi.

Sebelumnya tersebar berita menyebutkan, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Lilik Sri Haryanto, tertangkap tangan menerima uang suap di ruangannya, Jumat siang (4/10). Diduga, uang itu diserahkan oleh pihak-pihak yang ingin memuluskan penempatan notaris di Jakarta. Bahkan disebutkan pula bahwa Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana melakukan tangkap tangan dalam penyerahan uang tersebut.

Menteri Amir Syamsuddin menjelaskan, pemeriksaan dugaan penyimpangan oleh tim Inspektorat Jenderal berawal dari laporan pengaduan masyrakat yang diterima Wamenkumham dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah yang dilakukan oleh Direktorat Perdata Kemenkumham. Berbekal laporan tersebut maka Inspektur Jenderal menerbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dimulai pada Jumat (4/10), dipimpin oleh Inspektur Wilayah dan beberapa auditor. Pemeriksaan dilakukan terhadap informan dan terperiksa, baik dari pihak internal maupun eksternal Kemenkumham. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.

Kronologisnya demikian. Staf Direktorat perdata menerima amplop coklat dari seseorang untuk diserahkan kepada Direktur Perdata. Amplop coklat tersebut kemudian diserahkan oleh pejabat tersebut melalui jenjang hierarki hingga akhirnya sampai ke Direktur Perdata.

Kemudian Wamenkumham menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Direktur Perdata. Pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa menanyakan mengenai adanya laporan penyerahan uang kepada Direktur Perdata. Direktur Perdata mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima amplop coklat yang berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pemeriksa bersama yang bersangkutan mengambil amplop coklat tersebut dari apartmen tempat kediaman yang bersangkutan pada Sabtu dinihari (5/10). Setelah dilakukan penghitungan, diketahui jumlah uang di dalam amplop coklat tersebut berjumlah Rp 95.000.000.

Atas kejadian tersebut, setelah menerima laporan lengkap pada hari Senin (7/10), Menkumham memperintahkan agar Direktur Perdata melaporkan uang yang diterima tersebut kepada KPK sesuai kerjasama gratifikasi yang sudah ditandatangani antara Kemekumham dan KPK.

"Selanjutnya, saat ini Menkumham sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri Saudara Lilik dari Jabatannya sebagai Direktur Perdata, Direktorat Jenderal AHU," terang Amir lewat surat elektronik yang diterima beberapa saat lalu.

Sehingga, tidak benar berita yang menyatakan Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto tertangkap tangan oleh Wamenkumham, Denny Indrayana, sedang menerima suap pada hari Jumat (4/10) berkenaan dengan proses pengangkatan notaris di Jakarta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA