"Kami rencananya akan membuka satu kotak pos surat, e-mail dan SMS untuk langsung kepada majelis etik, yang hanya bisa dibuka oleh majelis etik. Isinya, tentang pengaduan-pengaduan mengenai perilaku hakim," jelas Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Hamdan menambahkan, keputusan untuk membuat suatu badan baru ketimbang menjadikan Komisi Yudisial sebagai pengawas ialah untuk menghormati keputusan MK pada 2006 di mana MK dengan kewenangannya meniadakan pengawasan dari KY.
"Sepanjang hal itu belum diubah, maka itulah yang berlaku. Karena itu kami berpiikir keras untuk mencari jalan lain yaitu organ tersendri yang namanya majelis etik," ujarnya kepada wartawan.
Hamdan juga menyebutkan, rencana tersebut merupakan upaya untuk memulihkan citra MK di mata publik.
"Itu salah satunya yang sedang kami diskusikan secara mendalam. Mengenai organisasi dan mekanisme kerjanya nanti akan dibuat dalam peraturan MK," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: