Ogah Urus Perppu, MK Bentuk Badan Etika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 16:20 WIB
Ogah Urus Perppu, MK Bentuk Badan Etika
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencampuri Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) penyelamatan lembaga pengawas konstitusi itu. Alasannya, kebijakan itu berada di tangan presiden.

"Kami MK tidak mau mencampuri apakah presiden mau mengeluarkan Perppu atau tidak. Itu adalah lingkup kewenangan presiden yang dijamin oleh UU," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelvan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/10).

Bukan hanya itu, Hamdan juga menambahkan perlu adanya suatu badan yang bertugas mengawasi MK. Oleh karena itu badan ini harus bersifat independen.

"Badan ini juga menerima laporan dari masyarakat dan akan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hakim-hakim MK," tambahnya.

Rencananya MK akan membuat suatu badan etik yang bertugas mengawasi kegiatan hakim berdasarkan pengaduan masyarakat. Pun demikian, siapa anggotanya dan bagaimana mekanisme kerjanya masih perlu pendalaman.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA