Sidang dilakukan atas tuntutan RR Kamarijah, yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan pemberlakuan UU Nomor 86 Tahun 1958 Pasal 1 tersebut.
Menurut Kamarijah, kalimat Pasal 1 UU itu yang berbunyi "milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia" memiliki tafsir ganda dan ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh PT KAI yang membuat tidak mungkinnya kepemilikan tanah oleh perorangan.
"(Saya) meminta frasa tersebut yang dimaknai serta merta menjadi milik PT. KAI bertentangan dengan (UUD 45) Pasal 28B ayat 1, Pasal 28B ayat 1, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 1 dan 2 serta Pasal 33 ayat 3," demikian bunyi tuntutannya, dalam lembar yang diterima wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Selain itu, penuntut juga meminta frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya, jika ditafsirkan menjadi milik PT KAI.
Berikut bunyi lengkap Pasal 1 dari UU tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda adalah "Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia".
[ald]
BERITA TERKAIT: