
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan kasus suap terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hari ini (Rabu, 9/10), tim penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap staf akunting PT Indoguna Utama, Melani Mulia.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di KPK, Jakarta.
MEL telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini karena ia diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal pada 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
MEL yang merupakan ibu dari Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, diduga menjanjikan Luthfi dan Fathanah berupa komisi sebesar Rp 40 miliar, jika permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT IU sebesar 10.000 ton lolos.
Dia juga diduga sengaja memberikan uang Rp 1 miliar buat Luthfi melalui Fathanah, dianggap sebagai uang muka komisi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq pun sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: