Bos Master Steel Divonis Penjara 2,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 17:11 WIB
Bos Master Steel Divonis Penjara 2,5 Tahun
ilustrasi/net
Kecil Besar
rmol news logo Diah Soembedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap pegawai pajak.

Bersama dengan anak buahnya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan, bos PT The Master Steel itu melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah, penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10).

Majelis hakim juga menyatakan dua anak buah Diah, yakni Effendy Kumala dan Teddy Mulyawan bersalah. Effendy Kumala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Teddy Mulyawan dipidana penjara lebih ringan, yakni selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Dikurangi selama masa tahanan. Dan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu," terang dia.

Menanggapi putusan hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan menyerahkan keputusan banding kepada kuasa hukum mereka. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA