Bersama dengan anak buahnya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan, bos PT The Master Steel itu melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah, penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10).
Majelis hakim juga menyatakan dua anak buah Diah, yakni Effendy Kumala dan Teddy Mulyawan bersalah. Effendy Kumala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Teddy Mulyawan dipidana penjara lebih ringan, yakni selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Dikurangi selama masa tahanan. Dan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu," terang dia.
Menanggapi putusan hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan menyerahkan keputusan banding kepada kuasa hukum mereka.
[dem]
BERITA TERKAIT: