"Seperti pernah saya tweetkan dua hari yang lalu, sangatlah musykil kalau ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi," terang Yusril melalui pesan elektronik yang diterima
Rakyat Merdeka Online, siang ini (Minggu, 6/1).
Untuk itulah ia mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti dulu telah diatur dalam UU, tapi dibatalkan oleh MK sendiri. MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Kewenangan itu diberikan UUD 1945. Namun, Yusril mengingatkan bahwa MK juga harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri.
"Tindakan seperti itu tidak etis. Ada kesan kuat MK ingin menjadi superior. Hal ini terjadi sejak zaman Jimly (mantan ketua MK), sehingga setiap UU yang membatasi MK mau mereka batalkan. Termasuk kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK," ulas Yusril yang menjabat menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri ini.
Pembentukan Majelis Kode Etik MK pun, menurut dia, juga tidak benar.
"Masak ada hakim MK duduk di Majelis Kode Etik. Dengan demikian ada hakim MK yang akan memeriksa sesama hakim MK yang diduga melanggar kode etik. Ini tidak benar," tegasnya.
KY yang seharusnya mengawasi hakim MK. Termasuk harus diberi wewenang merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Mahkamah Agung (MA) untuk menarik hakim MK yang melanggar kode etik. Yusril menekankan. hakim yang melanggar etik harus diberhentikan. Bahkan, kalau ada unsur pidana, hakim MK tersebut harus diadili.
"Hal-hal seperti ini harus dimasukkan ke dalam Perpu," pungkasnya.
Seperti diketahui, hakim Konstitusi (MK), Harjono terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar
.[wid]
BERITA TERKAIT: