Begitu diutarakan Prof Dr Laica Marzuki,SH dalam diskusi Catatan Kritis Kasus Suap Impor Daging Sapi bertajuk 'Benarkah Penyidikan KPK dan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Cacat Hukum?' yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Hukum (Fordiwakum) di Hotel JS Luansa, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/10).
"Di kasus suap impor daging itu, ada hal yang tidak beres, ada satu aktor yang hilang, siapa pejabat publik yang memiliki kewenangan? Itu yang belum ada," tekan dia.
Dia berpendapat, konteks penyelenggara negara terkait jabatan Presiden PKS dan anggota DPR RI yang dijabat Luthfi saat itu belum menunjukkan siapa pemberi kewenangan dalam perkara tersebut. Sebab, kata dia lagi, posisi Luthfi tersebut tidak punya kapasitas dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan.
"Yang harus jelas, ada makelar, ada politisi, tapi siapa yang dipengaruhi? Pejabat mana? Itu yang tidak ada. Ada aktor yang berperan sebagaimana dimaksud dalam UU tipikor. Itu yang tidak ada," demikian Prof Leica.
[ian]
BERITA TERKAIT: