"Masyarakat setidaknya bisa terpuaskan oleh tuntutan KPK (seperti) itu," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai acara pengajian bulanan PP Muhammadiyah di Menteng Raya, Jakarta, Jumat (4/10) malam.
Tuntutan hukuman bagi Akil, kata Jimly, sangatlah pantas. Akil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai ditangkap sesaat setelah menerima suap terkait dua kasus sengketa Pemilukada yang tengah ditangani MK, Rabu (2/10) malam.
"Ini jabatannya tinggi
lho, di atas menteri, RI 9," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, Akil tertangkap basah oleh KPK. Jadi, KPK bisa menuntut menggunakan ketentuan hukuman mati.
"Dia (Akil Mochtar) pantas dipidana mati. Sedang untuk hukuman biar hakim yang tentukan," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: