Gerhana Sianipar Bersaksi untuk Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Oktober 2013, 11:59 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Direktur PT Exartech Teknologi Utama‎, Gerhana Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah proyek PT Duta Graha Indah dan TPPU Pembelian Saham PT Garuda Indonesia, dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka MN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (4/10).

Dalam perkara yang sama, KPK juga  memeriksa Divisi International BNI Erlita Hendriyani sebagai saksi. Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pengusaha Nasional Sandiaga S Uno.

Penyidikan kasus yang menyeret mantan bendum Partai Demokrat itu memang tengah ditelisik oleh KPK. Setelah dijerat atas dugaan suap proyek Wisma Atlet dan telah divonis tujuh tahun penjara, kini penyidikan terkait penerimaan hadiah
dan juga TPPU Nazar mulai dibuka.

Dalam penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT DGI, nama Nazar memang erat dikaitkan, PT DGI disebut kerap
mendapatkan proyek dari Nazaruddin yang kala itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dirut PT DGI, Dudung Purwadi saat bersaksi di sidang Mindo Rosalina Manulang, mengakui pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar. Juga ada proyek pembangunan RS Adam Malik tahun 2009.

Sedang dalam TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan, merubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,8 miliar pada tahun 2010.

Pasal yang disangkakan terhadap Nazar adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tindak Pidana Korupsi. Dan untuk TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA