Napi Yang Tewas di Lapas Harus Diaotopsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 01 Oktober 2013, 14:47 WIB
Napi Yang Tewas di Lapas Harus Diaotopsi
ilustrasi/net
rmol news logo . Sesuai dengan Undang Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan  pelaksanaan, setiap napi berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Namun UU tersebut, hingga kini belum terlaksana dengan baik.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah mengatakan, sejauh ini kondisi dan fasilitas pelayanan medik di Rutan atau Lapas amat terbatas. Para dokter dan paramedik mengabdi dengan imbalan kecil dan fasilitas tidakj memadai.

Jelas dia, dana untuk fasilitas dan kesejahteraan tenaga medik dan paramedik di klinik Rutan serta Lapas harus ditingkatkan. Bila ada kematian di Lapas diduga karena sebab tidak wajar, harus ada autopsi untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana terhadap napi.

Mulyana juga meminta, pembinaan dan perlakuan terhadap napi juga harus memenuhi ketentuan internasional yang diatur dalam Standard Minimum Rules for Prisoners (Standar Aturan Minimum untuk Terpidana).

"Kematian di dalam Lapas, akhir-akhir ini memang sering terjadi. Di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta, awal bulan September saja, ada 3 napi meninggal. Tanggal 1, tanggal 3 (saksi kunci Freddy Budiman), dan tanggal 4 September," ujar Mulyana.

Termasuk meninggalnya Benget Situmorang, napi kasus mutilasi isteri sekitar pukul 23.05 WIB, Senin malam (30/9), di Rutan Cipinang. "Ini memperpanjang daftar kematian di penjara," tegas mantan Komisioner KPU pusat itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA