Tak hanya politisi Senayan, Nazar juga menyebut menteri KIB II yang terlibat.
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito, meminta KPK agar tak asal percaya dengan klaim Nazar. Sudah seharusnya lembaga super body itu meminta bukti-bukti dari Nazar
"Bila ada petunjuk awal bisa dilakukan penyelidkan untuk mendalami kasus yang disampaikannya," katanya kepada wartawan, Senin (30/9).
Adu bukti menjadi kuncinya. Bila pernyataan Nazaruddin tidak bisa dibuktikan, maka pihak-pihak yang dituduh bisa melaporkannya. Dengan bukti juga, mereka bisa mengadukan Nazar telah melakukan fitnah.
Dan cara tersebut, tentu lebih pas ditempuh ketimbang mengklaim diri bersih di media.
"Itu sesuai dengan Pasal 311 KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 310," demikian Sutito.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: