Ada 12 saksi yang dijadwalkan dalam persidangan. Mereka adalah Adi Raja, Fariuk Jasmin, Priyatno, Edi Kuncoro, Juli Wibowo dan Rama Pratama. Enam saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait transaksi rekening terdakwa.
Kemudian ada lima saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka adalah Imam Rohani, Eko Henry, Suhartanto, Mulyadi, Elyysa, dan Andi Mas Rizal.
Sefti Sanustika, istri terdakwa, pun turut dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait transfer rekening, pemberian rumah, mobil dan perhiasan dari terdakwa.
"Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rini Triningsing, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Senin, 30/9).
Hakim Nawawi Pomolango kembali memimpin persidangan Fathanah untuk hari ini. Ahmad Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2011. Selain mencuci uang, dia dituding menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi.
[ald]
BERITA TERKAIT: