SURAT PENGGELEDAHAN BOCOR

Kemungkinan KPK Koordinasi dengan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 September 2013, 21:31 WIB
Kemungkinan KPK Koordinasi dengan MA
ilustrasi/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) terkait bocornya surat penetapan izin permintaan pengeledahan rumah anggota DPR Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara.

"Kemarin kita ada pemikiran koordinasi (dengan MA) tapi belum ada kesimpulan ke sana," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

KPK juga bakal memanggil tiga pejabat PN Manado terkait kebocoran itu. Informasinya, ketiga orang itu yakni, pejabat Panitera Muda Pidana Khusus, Marthen Mendila, Kasubag Umum, Mourets A N, Muaja, dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru. Mereka akan diklarifikasi oleh tim penyidik KPK yang menangani kasus Hambalang. Ketiganya diminta hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada 1 Oktober 2013.

Bahkan, kata Johan, terbuka kemungkinan ketiganya bisa dijerat menghalang-halangi proses penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengingatkan, salinan surat izin untuk menggeledah rumah Olly yang dikirimkan KPK ke PN Manado beredar di kalangan media pada Senin (23/9/2013) malam, sebelum penggeledahan di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara dilakukan.

Meskipun demikian, tim penyidik KPK tetap menggeledah rumah Bendahara Umum PDI Perjuangan itu. Disana, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi yang diduga sebagai pemberian dari tersangka Hambalang, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA