Kepastian pemanggilan itu disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Kunungan, Jakarta, Kamis 26/9. Ketiga pegawai tersebut kata Johan akan dipanggil pada pekan depan (Selasa, 10).
"Jadi memang setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Pengadilan di Manado, ada tiga pihak di Pengadilan yang akan dipanggil ke KPK untuk klarifikasi terkait beredarnya copy surat permohonan izin penetapan penggeledahan," ujar Johan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pegawai Pengadilan yang akan dipanggil adalah Panitera Sekretaris (Pansek) Marthen J TH Ruru, Kasubag Umum Mourets Muaya dan Plh Panmud Pidana Khusus Marthen Mendila.
Johan menegaskan bahwa pemanggilan ini hanyalah untuk melakukan tahap klarifikasi terlebih dahulu, belum untuk penetapan tersangka. Namun ia tidak menutup kemungkinan, apabila memang ditemukan motif untuk menghalangi penyidikan KPK, mereka dapat terjerat UU Tipikor pasal 21 yang berhubungan dengan tindakan yang mencegah penyidikan KPK.
"Belum ada kesimpulan itu, kan belum tentu orang-orang ini pelakunya. Tapi bisa saja (menggunakan pasal 21) kalau memang KPK menemukan bukti-bukti penyebaran itu dalam rangka untuk menghalangi penyidikan. Tapi pemanggilan terhadap pegawai Manado ini untuk mengklarifikasi dulu," Jelas Johan.
[rus]
BERITA TERKAIT: