Uang disediakan oleh Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta. Saat itu, Luthfi masih menjabat sebagai Presiden PKS dan Anis Matta sebagai Sekjen.
"Dari mereka berdua, LHI dan Anis Matta," kata Fathanah usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Terdakwa korupsi kuota daging sapi dan pencucian uang itu mengaku uang yang disediakan berjumlah Rp 250 juta. Uang itu digunakan untuk membayar pengacara, Ahmad Rozi.
Anis Matta mengakui pernah bersama Ahmad Fathanah terlibat pengurusan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Takalar ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, gugatan itu diajukan setelah PKS kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah tersebut.
Anis mengakui Fathanah memang pernah meminta dirinya untuk mengurus pengacara yang bakal menggugat ke MK. Namun, kata Anis, ia tidak bersedia sebelum bertemu empat mata dengan Fathanah.
"Fathanah bertanya ke saya meminta supaya mengeksekusi pengurusan pengacara. Tapi saya bilang, sampai saya belum bertemu dulu," kata Anis saat bersaksi.
[dem]
BERITA TERKAIT: