SURAT PENGGELEDAHAN BOCOR

KPK Akan Periksa Panitera Pengadilan Manado

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 September 2013, 15:43 WIB
KPK Akan Periksa Panitera Pengadilan Manado
Busyro Muqqodas/net
rmol news logo Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas memastikan bukan pihaknya yang membocorkan surat penggeledahan rumah milik mantan Wakil Ketua Bandan Anggaran DPR, Olly Dondokambey di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kemarin (Rabu, 25/9).

Ia menduga pelaku pembocor itu dari pihak Pengadilan Negeri Manado atau dari pihak yang lain. Pada dasarnya hanya ada dua pihak yang tahu soal surat itu, yakni KPK dan pengadilan setempat.

KPK kata Busyro akan menggali siapa pelaku pembocor surat itu dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 itu, karena surat ini adalah rahasia negara. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Manado, dan memeriksa tim panitera Pengadilan Negeri Manado pada 1 Oktober nanti.

"Kalau itu terbukti membocorkan, akan kita lihat dulu motifnya dan modusnya seperti apa. Baru setelah itu semuanya nanti akan ditentukan apakah treatment atau tindakan yang perlu diambil untuk yang bersangkutan," papar Busyro di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/9). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA