Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Satuan, Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, Kombes Rana S Permana, dalam jumpa pers yang dilakukan di Mabes Polri, Rabu, Jakarta (Rabu, 25/9).
"Kami tegas. (Suyono) dipindahkan ke Yanma agar bisa diawasi. Kami tegas. Sertijab besok," ungkap Rana.
Dalam kasus penggunaan narkoba yang dilakukan oleh Kombes Suyono, Irwasum dan Propam telah memeriksa tujuh orang saksi. "Dilakukan pendalaman berkas dilimpahkan," pungkas Rana.
Sebelumnya, Keputusan pencopotan Kombes Suyono ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo melalui surat mutasi, Nomor : Kep/659/IX/2013 tanggal 24 September 2013, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Kombes Suyono positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Dia terbukti setelah dilakukan pemeriksaan tes urine. Untuk posisi Irwasda Polda Lampung, saat ini diisi oleh Kombes Budi Susanto yang sebelumnya Irwasda Polda Bengkulu.
[rus]
BERITA TERKAIT: