KPK: Pembocor Surat Penggeledahan Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 September 2013, 18:21 WIB
KPK: Pembocor Surat Penggeledahan Bisa Dipidana
ilustrasi/net
Kecil Besar
rmol news logo Pembocor surat penggeledahan rumah Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara bisa dipidana.

"Ini bisa masuk ranah pidana kalau seorang penegak hukum mau lakukan penggeledahan tetapi dipublikasikan duluan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9).

Penggeledahan yang direncanakan berlangsung hari ini di rumah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR itu batal. Kata Johan, pihaknya sangat menyesal terkait beredarnya surat izin permintaan penggeledahan dari pengadilan setempat. Apalagi, dokumen yang beredar itu bersifat rahasia.

KPK kata Johan, saat ini tengah menggelar rapat internal guna membahas bocornya kasus tersebut. Saat ditanya, apakah ada kemungkinan pihak pembocor berasal dari pengadilan di Manado, Johan tak mau berspekulasi. Yang pasti, beredarnya surat itu kata dia telah menggangu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Belum pernah ada surat permintaan izin penggeledahan bocor. (Surat ini) yang tahu  hanya ada dua pihak, bagian penindakan dan pengadilan," kata Johan.

Hari ini surat permintaan izin penggeledahan rumah Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum PDIP itu bocor, surat itu dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA