Akibatnya, penggeledahan yang sedianya berlangsung hari ini dibatalkan. Surat yang sebelumnya beredar itu adalah surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Olly Dondokambey, yang juga Bendahara Umum PDI Perjuangan.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/9) menerangkan kronologi pengiriman surat itu.
"Kronologisnya, surat itu dikirim KPK ke pengadilan di Manado untuk izin penetapan. Namanya penetapan melakukan penggeledahan itu. Dikirimkan paling tidak beberapa waktu yang lalu," terang Johan Budi.
Kemarin malam (Senin, 23/9), beberapa media massa di Manado mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran dari surat itu.
"Saya kan tidak tahu, belum bisa jawab. Baru tadi, ternyata memang benar kami kirimkan surat izin penepatan. Rumah siapa, kami belum bisa sampaikan," sambung Johan.
Soal apa sanksi bagi orang yang menyebarkan surat bersifat rahasia itu, saat ini sedang didiskusikan oleh bagian penindakan KPK. Johan belum memastikan kapan rencana penggeledahan dilanjutkan.
"Kami belum tahu apakah izinnya sudah keluar atau belum," demikian Johan Budi.
[ald]
BERITA TERKAIT: