Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa pihaknya sedang mendiskusikan langkah selanjutnya terkait beredarnya surat itu. Surat yang sebelumnya beredar itu adalah surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum PDI-Perjuangan.
"Jadi kita akan koordiansi ke sana, karena ini kan belum ketahuan siapa yang sampaikan atau menyebarkan surat permohonan izin penetapan penggeledahan itu," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Selasa, 24/9).
Johan menambahkan, koordinasi akan dilakukan penyidik KPK dengan pihak pengadilan setempat. Sebab, pada dasarnya hanya ada dua pihak yang tahu soal surat itu, yakni KPK dan pengadilan setempat.
"Nanti tim akan ke sana, tapi sekarang yang dilakukan adalah mengkoordinasikan. Penindakan diskusi mengenai hal tersebut. Kemungkinan akan koordinasi dngn pihak pengadilan di sana," demikian Johan Budi.
[wid]
BERITA TERKAIT: