Waka KPK: Penahanan Tersangka Hambalang Soal Waktu Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 September 2013, 13:58 WIB
Waka KPK: Penahanan Tersangka Hambalang Soal Waktu Saja
FOTO:NET
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali menyatakan akan memanggil bahkan menahan tiga tersangka Hambalang yaitu Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Anas Urbaningrum. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan hasil perhitungan kerugian negara dari proyek Hambalang.

Terhitung kini sudah hampir sebulan sejak laporan audit Hambalang dari BPK diserahkan ke komisioner KPK.
 
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya pribadi juga belum tahu kapan pemeriksaan itu dilakukan. Ia justru mengulas ketika awal-awal pihaknya menetapkan status ketiga elit parpol itu sebagai tersangka.

"Sebenarnya yang paling sulit adalah ketika menetapkan mereka sebagai tersangka. Itu momen yang paling sulit. Karena apa, begitu jadi tersangka kita enggak mungkin mundur," tutur Adnan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Selasa, 24/9).

Saat disinggung kembali kepastian para tersangka itu ditahan, Adnan lagi-lagi berdalih.

"Cuma soal waktu aja. Jadi setelah ditetapkan, ini soal teknis, tunggu saja," ucap dia tanpa merincinya.

Begitu pun ditanya lebih lanjut kendala teknis yang dimaksudnya itu, Adnan terkesan menghindar.

"Kan jelas ketika sudah menjadi tersangka dua alat bukti sudah ada. Sekarang tinggal dibulatkan, dihaluskan sehingga jalan ceritanya nyambung," katanya lagi.

Audit BPK membantu enggak Pak?


"Membantu, membantu. Ya tunggu aja tanggal mainnya," demikian Adnan.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA