Sebagai anggota DPR RI, Nazaruddin selalu ikut dalam rapat pembahasan anggaran proyek itu di Komisi II. Nazaruddin mengaku membagi-bagikan uang kepada para anggota Dewan yang membahas anggaran.
"Jadi menurut keterangan Nazaruddin, sebelum proyek ini digolkan anggarannya sudah dibagikan," kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Anggaran itu sebesar Rp 250 milliar. Uang itu didapatkan dari lima konsorsium yang mengikuti proyek tersebut, seperti Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Dimana lima konsorsium masing-masing Rp 50 milliar. Uang itu di bagikan kepada oknum DPR RI untuk menggolkan proyek ini," terang Elza.
Elza menambahakan, satu anggota konsorsium terdiri dari lima perusahaan. Sementara, berperan sebagai ketua konsorsium adalah PNRI.
[ald]
BERITA TERKAIT: