"Mendagri melakukan pembohongan publik, bahwa Mendagri bilang waktu membahas anggaran (E-KTP) APBN 201 itu Ketua Badan Anggaran-nya adalah Harry Azhar Azis, itu bohong. Bahwa APBN 2011 tentang E-KTP itu dibahas di bulan September-Oktober 2010. Ketuanya waktu itu Mekeng (Melchias Markus Mekeng)," kata Nazaruddin di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Nazaruddin menekankan bahwa Gamawan Fauzi hanya berpura-pura baik dalam mengeluarkan pernyataan atau bantahan hingga kesannya adalah tidak terlibat dalam korupsi proyek E-KTP.
"Seorang Mendagri bukan orang baik, tapi pura-pura baik," tekan Nazaruddin.
"Jadi begini, proyek nilainya Rp 5,9 trilliun. Saya, Setya Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark up (penggelembungan) mencapai Rp 2,5 trilliun," ungkap Nazaruddin.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan "nyanyian" tersangka korupsi M Nazaruddin terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak masuk akal.
"Itu sudah tidak masuk akal, semakin 'ngaco' (tidak benar, red) saja. Saya perlu menjelaskan duduk perkaranya," kata Mendagri setelah pelantikan pamong praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Rabu.
Mendagri yang melaporkan Nazaruddin ke kepolisian karena tuduhan terlibat korupsi E-KTP, menjelaskan bahwa penandatanganan pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011. Saat itu, tambah Gamawan, Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011. Artinya, Nazaruddin tidak mungkin menjadi ketua pelaksana proyek.
Mendagri mengatakan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada saat pembahasan anggaran pengadaan e-KTP saat itu adalah Harry Azhar Azis, bukan Melchias Markus Mekeng.
[ald]
BERITA TERKAIT: