Penyelidikan dilakukan bilamana dari hasil penyidikan benar-benar ditemukan alat bukti terkait adanya penyelewangan dana talangan sebesar Rp 6,7 trilliun untuk Bank Century.
"Apabila ada dugaan penyelewengan, kalau itu jadi ranah KPK, tentu akan ditelusuri dalam kasus yang berbeda," kata Jurubicara Johan Budi Sapto Prabowo di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang tadi (Jumat, 20/9).
Penyelidikan baru itu dimungkinkan, lantaran sebelumnya, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengindikasikan ada penyelewengan dana talangan Rp6,7 triliun dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century. Padahal, Robert yakin Bank Century hanya butuh Rp1 triliun buat penyelamatan.
Kendati begitu, sejauh ini, kata Johan, KPK belum membuka penyelidikan baru tersebut. Sebab, pihaknya masih belum menemukan bukti-bukti pendukung baru.
"Sejauh ini belum ada. Karena KPK sedang mendalami, termasuk keterangan-keterangan dari Robert Tantular," demikian Johan Budi.
[dem]
BERITA TERKAIT: