Robert yang berbatik merah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada pukul 11.05 WIB. Robert dan kuasa hukumnya, Andy F. Simangunsong, terlihat turun dari mobil tahanan KPK.
Melalui Andi, Robert menyatakan ada kemungkinan peran pihak yang tak terlihat atau invisible hand, yang sengaja membuat Bank Century collapse sehingga menjadi alasan untuk menetapkannya sebagai gagal berdampak sistemik.
"Adalah wajar apabila kita menduga adanya invisible hand yang dengan sengaja mau menyebabkan collapse atau kalah kliringnya Bank Century," jelas Andi Simangunsong, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurutnya, keterlibatan invisible hand dalam runtuhnya Bank Century inilah yang harus menjadi fokus pemeriksaan lanjutan KPK. Andi pun menekankan agar KPK memeriksa dugaan keterlibatan pemerintah dalam kalah kliring Bank Century. Karena, pada awalnya 29 Oktober 2008 hanya ada permintaan dana sebesar Rp 1 triliun untuk menyelamatkan Bank Century. Tapi permintaan itu ditolak Bank Indonesia.
Kemudian terjadi peristiwa kalah kliring (bersaldo debet) pada 13 November 2008. Akibat kejadian itu, Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dari BI secara bertahap mulai 14-18 November 2008.
"Mungkin itu terkait dengan konsekuensinya. Dan apabila Bank Century dapat di-collapsekan atau dapat di kalah kliringkan sehingga harus ada campur tangan pemerintah (yang) akhirnya ada dana sampai 6,7 T digelontorkan," papar Andi.
Robert Tantular sendiri adalah bekas Direktur Utama Bank Century itu yang telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.
Sejak kasus ini mencuat ke publik pada 2009, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pada November 2012, yaitu mantan Deputi V Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai tersangka mega skandal Bank Century.
Sedangkan mantan Deputi BI lainnya, Siti Fadjriah, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyakit yang dideritanya. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah ada second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dengan belum adanya Sprindik, Siti Fadjriah belum tersangka.
[ald]
BERITA TERKAIT: