KPK Periksa Pegawai Pertamina Setelah Mangkir Pekan Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 September 2013, 11:16 WIB
KPK Periksa Pegawai Pertamina Setelah Mangkir Pekan Lalu
rudi rubiandini/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Pertamina, Isdiana Karma Putri, setelah pada 10 September lalu, mangkir dari panggilan lembaga anti korupsi itu.

Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang diterima Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non-aktif Rudi Rubiandini.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Bank Mandiri Cabang Wisma Mulia, Jakarta, Erwin Novianto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, (19/9).

Tim penyidik mulai melakukan pengembangan kasus ini ke pihak Pertamina. Karena diduga ada keterlibatan Pertamina dalam kasus ini. Diduga Pertamina memiliki keterlibatan dengan SKK Migas dari PT Pama Raya Group.  PT Parna Raya Group merupakan perusahaan perdagangan minyak (trading) di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Devi Ardi, dan Simon Gunawan Tanjaya sebai tersangka. Rudi diduga menerima uang dari Simon selaku petinggi Kernel Oil terkait pengurusan migas di SKK Migas. Rudi ditangkap satgas KPK setelah diduga menerima uang 400 dollar Amerika pada Rabu (13/8).

Suap itu diduga bukan yang pertama. Sebab belakangan ditemukan juga uang 300 dollar Amerika yang diduga diberikan sebelum Lebaran. Juga ditemukan sejumlah uang dollar Amerika dan Singapura dari apartemen Ardi di bilangan Jakarta Barat. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA