"Ya betul, seperti itulah," kata Djodi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Perkara suap yang melibatkan Djodi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kala itu, Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, setelah menerima duit dari keponakan Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo. Mario pun dicocok di kantornya. KPK juga menyita uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.
Saat ditanya apakah uang suap itu akan diberikan ke Hakim yang menangani perkara kasasi tindak pidana penipuan pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito, Djodi mengklaim tak mengetahuinya. Tapi, dia pastikan bahwa yang menyuruh mengambil uang itu adalah Suprapto.
"Belum tahu saya (uang itu ke Hakim). Tapi seperti itu (disuruh Suprapto)," terang dia.
Suprapto sendiri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Onggowarsito. Namun, informasinya yang bersangkutan mangkir.
Sebelumnya pengacara Djodi, Jusuf Siletty usai mendampingi kliennya diperiksa, di Gedung KPK, Rabu, (11/9) lalu menerangkan kliennya hanya menjadi perantara sekaligus penghubung dalam perkara ini.
"Konstruksinya Mario minta bantuan pada Djodi. Djodi (kemudian) minta bantuan kepada orang di MA. Mario bilang bisa bantu nggak? Dia (Djodi) bilang bisa membantu Mario melalui orang MA yang berinisial S," jelas Jusuf, kala itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: