Dalam orasinya, Koordinator Gerak Indonesia, Teddy mengatakan korupsi Bank BTN terjadi di BTN Syariah Cabang Makassar hingga merugikan uang negara Rp 70 miliar. Korupsi melibatkan ex Direktur Utama BTN Iqbal Lantaro dan kroni-kroninya. Indikasi korupsi juga terdapat dalam pembukaan kantor cabang dan kantor kas baru BTN yang ditaksir merugikan negara Rp 10 miliar.
"Kami mendesak kepada KPK, BI dan Kementerian BUMN untuk mengusut kekayaan Iqbal Lantaro," kata Teddy.
Dijelaskan Teddy, modus korupsi yang dilakukaan Iqbal Lantoro cs adalah dengan merekayasa laporan keuangan (window dressing) dan setoran penambahan modal di PT BGU sebesar Rp 58 miliar. Iqbal juga terindikasi melakukan korupsi premi asuransi BTN sebesar Rp 1 triliun.
"Banyak kasus yang dimainkan oleh Iqbal," tuduh Teddy.
Iqbal juga diduga pernah melakukan suap kepada Kejati DKI Jakarta melalui Law Firm Hendrikus. Pengangkatan Direktur BTN Mas Guntur Dwi saat ini pun diduga hasil konspirasi Iqbal untuk mengamankan kejahatan yang dia lakukan selama menjabat Dirut BTN.
Dalam bukti yang diterima Gerak Indonesia, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Mas Guntur Dwi yaitu pelanggaran integritas yang sudah dalam kategori sangat berat. Bahkan dia pernah dikenakan sanksi hukuman berat yaitu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Cabang Kelas Utama menjadi Wakil Kepala Divisi, karena tindakannya yang mengakibatkan Bank BTN melakukan write off senilai Rp 554,2 miliar dan menurunnya aset Bank BTN Medan sebesar 85,77 %.
"Namun semua dosa itu dimaafkan di masa Iqbal berkuasa dan jabatannya dipulihkan menjadi Kepala Divisi Audit Intern," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: