Banding Djoko Susilo Sudah Matang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 September 2013, 15:24 WIB
Banding Djoko Susilo Sudah Matang
djoko susilo/net
Kecil Besar
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara Driving Simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor baru-baru ini.

Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang menyatakan bahwa persiapan banding yang bakal diajukan pihaknya sudah matang.

"Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," kata Tommy di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Tommy datang ke KPK guna mengurus izin untuk menjenguk Djoko Susilo di Rutan KPK cabang Guntur. Kunjungan ini sekaligus berbincang soal pengajuan banding dengan kliennya.

"Ini saya datang mau jenguk Pak DS. Sekalian bicarain memori banding. Saya izin dulu ke dalam," demikian Tommy.

Selasa pekan lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp miliar.

Hakim Ketua Suhartoyo juga mengganjar Djoko dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup. Sementara menurut Hakim Anggota Anwar, tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA