Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, petang tadi.
Selain Hidayat Batubara, KPK hari ini secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, Khairil Anwar. Khairil diketahui merupakan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina.
"Ada P-21 atas nama tersangka MHB dan KAD terkait kasus Madina," kata Johan Budi, Selasa (10/9).
Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka ini ke penuntutan, maka dalam waktu maksimal 14 hari kedepan keduanya akan naik sidang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Madina Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Kabupaten Madina Khairul Anwar, dan seorang kontraktor swasta bernama Surung Pandjaitan sebagai tersangka.
KPK menjerat Hidayat dan Khairul dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk Surung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Selasa (14/5) dan Rabu (15/5) lalu. Dari penggeledahan terkait operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang Rp 1 miliar. Diuga uang tersebut merupakan fee dari Surung yang dijanjikan proyek oleh Hidayat yang menggunakan alokasi dana BDB Madina. Hidayat sendiri diketahui sempat lolos dari kejaran penyidik KPK. Namun akhirnya berhasil ditangkap di sebuah tempat di Medan dengan bantuan Polda Sumatera Utara.
[rus]
BERITA TERKAIT: