
Terdakwa bekas Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo mendapatkan hadiah kartu kredit dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Budi juga membayar uang panjar mobil Jeep Mercedes-Benz G 55 untuk Jenderal bintang dua itu.
Demikian dikatakan anggota Jaksa dari KPK, Medi Iskandar Zulkarnaen saat membacakan dakwaan Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Medi, kartu kredit BNI 46 itu diberikan Budi untuk keperluan pribadi Djoko Susilo yang sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri itu. Medi membeberkan, total transaksi dalam kartu kredit itu mencapai Rp 1,456 miliar.
Selain itu, dari surat dakwaan ini juga diketahui bahwa Budi pernah memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar kepada Djoko. Cek itu dicairkan seseorang bernama Sugeng Muharir pada tanggal 12 Mei 2011.
"Terdakwa juga membayarkan uang muka pembelian jip Mercedes-Benz G-55 dengan bilyet giro sebesar Rp 1,870 miliar. Uang itu diberikan melalui Mudjiharjo (orang dekat Djoko Susilo)," demikian Jaksa Medi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: