Hakim Ad Hoc Tipikor PN Semarang Diperiksa Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 September 2013, 12:54 WIB
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Semarang Diperiksa Kembali
FOTO:NET
Kecil Besar
rmol news logo Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Semarang Djodjo Djohari kembali dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Senin, 9/9). Pemeriksaan Djodjo terkait kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Masih dalam kasus yang sama, selain Djodjo Djohari, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Diketahui, kasus korupsi bansos Pemkot Bandung yang disidangkan di PN Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyabudi dengan anggota majelis Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Menurut Setyabudi, dalam pengurusan perkara ini uang suap yang digelontorkan sebesar Rp 1,8 miliar dan 160 ribu Dolar AS.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan rekonstruksi kejadian di ruang kerja Sareh Wiyono yang kemudian menemukan bahwa uang tersebut digunakan sebagai pelicin supaya Pengadilan Negeri Jawa Barat dapat mendukung vonis kasus ini.

Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto, mantan wali kota Bandung terpilih Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA