Saat dikonfirmasi ke Kejari Bandung, melalui Kasi Pidum Abun mengatakan bahwa berkas kasus pembunuhan Sisca Yofie sudah sejak seminggu lalu dilimpahkan pihak Polrestabes Bandung. Namun belum memasuki tahap penelitian dua.
"Berkas baru dalam tahap penelitian awal, jadi tersangka pun belum dilimpahkan ke tahanan titipan," ujar Abun saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9).
Abun menuturkan, bisa saja berkas kasus pembunuhan sadis ini dikembalikan karena tidak sesuai dengan kaidah dakwaan yang disangkakan.
"Kami sangat berhati-hati, karena ini kasus mendapat perhatian publik (masyarakat) cukup besar, dimana kita akan meneliti secara hati-hati BAP (berita acara penyidikan) dari penyidik, agar memenuhi unsur keadilan terhadap keluarga korban," paparnya.
Dalam dakwaan di berkas BAP sendiri, penyidik masih menerapkan pasal 365 ayat 4 dan 338 terhadap kedua tersangka tersebut. "Dua pasal masih diterapkan ke penyidik, nanti coba kita teliti kembali. Bisa saja P19 kembali ke penyidik, jadi belum murni P21 berkas yang diterima oleh kami," ujar Abun.
Kedua tersangka saat masih ditahan di Mapolrestabes Bandung, sehingga belum berstatus tahanan titipan.
"Untuk penelitian berkas tahap awal sendiri, akan diteliti selama 14 hari ke depan. Saat ini berkas diterima sudah 7 hari, jadi 7 hari ke depan penentuan apakah berkas ini akan P21 atau bahkan P19 dan P18 kembali," terangnya.
Terkait jumlah tersangka, pihak Kejari Bandung enggan berkomentar perihal tersebut. "Itu kewenangan penyidik," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: